Dampak Globalisasi Media Terhadap Budaya dan Prilaku
Masyarakat Indonesia
Bertolak
dari besarnya peran media massa dalam mempengaruhi pemikiran khayalaknya,
tentulah perkembangan media massa di Indonesia pada masa yang akan datang harus
dipikirkan lagi. Apalagi menghadapi globalisasi media massa yang tak terelakan
lagi.
Globalisasi media massa merupakan proses yang secara nature
terjadi, sebagaimana jatuhnya sinar matahari, sebagaimana jatuhnya hujan atau
meteor. Pendekatan profesional menjadi kata kunci, masalah dasarnya mudah
diterka. Pada titik - titik tertentu, terjadi benturan antar
budaya dari luar negeri yang tak dikenal oleh bangsa Indonesia. Jadi
kehawatiran besar terasakan benar adanya ancaman, serbuan, penaklukan,
pelunturan karena nilai – nilai luhur dalam paham kebangsaan.
Imbasnya adlah
munculnya majalah-majalah Amerika dan Eropa versi Indonesia seperti : Bazaar
,Cosmopolitan ,Spice,FHM, (for Him Magazine) ,Good Housekeeping ,Trax,
dan sebagainya. Begitu juga membanjirnya program tayangan dan produk tanpa
dapat dibendung.Sehingga bagaimana bagi negara berkembang seperti Indonesia
menyikapi penomena traspormasi media terhadap prilaku masyarakat dan budaya
lokal,karena globalisasi media dengan segala yang dibawanya seperti lewat
televisi, radio, majalah, koran, buku film, vcd, HP, dan kini lewat internet
sedikit banyak akan berdampak pada kehidupan masyarakat.
Saat ini
masyarakat sedang mengalami serbuan yang hebat dari berbagai produk poernografi
berupa tabloitd, majalah, buku bacaan di media cetak, televisi, rasio, dan
terutama adalah peredaran bebas VCD.Baik yang datang dari uar negeri maupun
yang diproduksi sendiri. Walaupun media pernografi bukan barang baru bagi
Indonesia, namun tidak pernah dalam skala seluas sekarang. Bahkan beberapa
orang asing menganggap Indonesia sebagai ”surga pornografi” karena sangat
mudahnya mendapat produk-produk pornografi dan harganya pun murah.
Kebebasan pers
yang muncul pada awal reformasi ternyata dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat
yang tidak bertanggung jawab, untuk menerbitkan produk-produk pornografi.
Mereka menganggap pers mempunyai kemerdekaan yang dijamin sebagai hak asasi
warga Negara dan tidak dikenakan penyensoran dan pembredelan. Padahal dalam
pasal 5 ayat 1 Undang-undang pers No 40 tahun 1999itu sendiri, mencantumkan bahwa:
”pers berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati
norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat”.
Dalam media
audio visualpun ada Undang-Undang yang secara spesifik mengatur pornografi
yaitu Undang-undang perfilman dan Undang-undang Penyiaran. Dalam Undang-undang
perflman 1992 pasal 33 dinyatakan bahwa : ”setiap film dan reklame film yang
akan diedarkan atau dipertujuklkan di Indonesia, wajib sensor terlebih dahulu”.
Pasal 19 dari UU ini menyatakan bahwa : ”LSF (Lembaga Sensor Film)harus menolak
sebuah film yang menonjolkan adegan seks lebih dari 50 % jam tayang”. Dalam UU
Penyiaran pasal 36 ayat 6 dinyatakan bahwa: ” isi siaran televisi dan radio
dilarang menonjolkan unsur cabul (ayat 5) dan dilarang merendahkan, melecehkan
dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama dan martabat manusia Indonesia ”.
Menurut Afdjani
(2007 bahwa: Globalisasi pada hakikatnya ternyata telah membawa nuansa budaya
dan nilai yang mempengaruhi selera dan gaya hidup masyarakat. Melalui media
yang kian terbuka dan kian terjangkau, masyarakat menerima berbagai informasi
tenteng peradaban baru yang datang dari seluruh penjuru dunia. Padahal, kita
menyadari belum semua warga degara mampu menilai sampai dimana kita sebagai
bangsa berada. Begitulah, misalnya banjir informasi dan budaya baru yang dibawa
media tak jarang teramat asing dari sikap hidup dan norma yang berlaku.
Terutama masalah pornografi dimana sekarang wanita–wanita Indonesia sangat
terpengaruh oleh trend mode dari Amerika dan Eropa yang dalam berbusana cenderung
minim,yang kemudian ditiru habis-habisan.
Sehingga kalau
kita berjalan-jalan di mal atau di tempat publik sangat mudah menemui
wanita Indonesia yang berpakaian serba minim dan mengumbar aurat.Dimana budaya
itu sangat bertentangan dengan dengan norma yang ada di Indonesia.Belum lagi
maraknya kehidupan free sex di kalangan remaja masa kini. Terbukti
dengan adanya video porno yang pemerannya adalah orang-orang Indonesia.
Di sini
pemerintah dituntut untuk bersikap aktif tidak masa bodoh melihat perkembangan
kehidupan masyarakat Indonesia. Menghimbau dan kalau perlu melarang berbagai
sepak terjang masyarakat yabg berperilaku yang tidak semestinya. Misalnya
ketika Presiden Susilo Bambang Yudoyono menyarankan agar televisi tidak
merayakan goyang erotis denga puser atau perut kelihatan. Ternyata dampaknya
cukup terasa, banyak televisi yang tidak menayangkan artis yang berpakaian
minim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar